Penerjun itu dihukum mati

Timsar zubil, 27, divonis mati oleh pengadilan negeri medan atas tuduhan menggerakkan "komando jihad" yaitu menghidupkan di/tii dan memperjuangkan berdidirinya negara islam indonesia.(nas)

Sabtu, 18 Maret 1978

TIMZAR Zubil (27) 7 Maret lalu divonis mati oleh majlis hakim di Pengadilan Negeri Medan, yang bersidang sampai 17 kali. Timzar yang mendengar putusan tersebut menyambut dengan senyum, kemudian menyalami majlis hakim, jaksa dan pembelanya, RM Syaiful Jalil Hasibuan SH. Ia menyatakan tidak naik banding. Bahkan ia minta agar hukuman mati itu segera dilaksanakan atas dirinya. "Di depan umum," tambahnya agak keras dengan wajah ...

Berita Lainnya