Tahanan Yang Di Luar Itu

Hariman siregar bekas dm-ui dikenakan penahanan luar. tindakan ini dilakukan karena hariman masih menunggu keputusan pengadilan yang lebih atas, atau mahkamah agung, juga grasi presiden.

Sabtu, 21 Agustus 1976

HARIMAN kini boleh berada di rumah -- dan akan kuliah lagi. Apakah itu bisa dihitung sebagai masa penahanan? Penetapan Mahkamah 11 Agustus yang menghentikan penahanan terhadap bekas Ketua DM-UI itu tidak menyinggung hal ini. Hanya di situ dicantumkan tiga syarat yang harus dipenuhi yang bersangkutan selama berada di luar: Hariman tidak akan menjauhkan diri dari pelaksanaan perintah tahanan sementara. Ia tidak ak...

Berita Lainnya