Ngebut 3 Juli

Komdak metro jaya melakukan penertiban terhadap para pengebut. Polisi menangkap 126 orang, menahan 17 sepeda motor, 44 mobil. Kabarnya pelaku bisa kena hukuman 6 tahun, berdasarkan pasal 169 kuhp.

Sabtu, 17 Juli 1976

HARI itu Mayor Polisi Saibani mendampingi atasannya, Kepala Polisi Lalu Lintas Komdak Metro Jaya Letnan Kolonel Polisi drs Putera Astaman. Mereka bermaksud mengambil tindakan terhadap para pengebut. Mereka,berpakaian preman, nongkrong disekitar jalan Minangkabau. Suatu saat, sebuah mobil Jeep Toyota lari tanpa lampu. Ketika berhenti, Saibani berusaha bicara dengan penumpangnya. Tapi mendadak seorang di antaranya kelu...

Berita Lainnya