Jembatan anti penjahat

Indonesia dan malaysia mengadakan perjanjian ekstradisi terhadap 26 macam kejahatan, tidak termasuk pembajakan pesawat udara. penahan terhadap penjahat di sepakati tidak lebih dari 20 hari. (nas)

Sabtu, 22 Juni 1974

RUPANYA inilah masa berbaik-baik antara sesama jiran. Misalnya perjanjian ekstradisi yang baru saja ditandatangani oleh fihak Indonesia dan Malaysia dua pekan lalu. Dimaksudkan, "supaya rantau Asia Tenggara ini lebih aman", sebagai yang diucapkan Perguam Negara (Jaksa Agung) Malaysia Tan Sri Kadir bin Yusof. Memberikan sambutan dalam bahasa Melayu, Peguam Negara menyatakan bahwa perjanjian penyerahan penjahat yang baru ...

Berita Lainnya