Pusat hukum partikelir

Pusat penelitian dan pengembangan hukum akan didirikan di komplek lipi. gagasan ini muncul karena merosotnya martabat hukum, kurangnya bahan-bahan dokumentasi untuk penelitian bidang hukum.

Sabtu, 15 September 1973

KECEWA atas merosotnya martabat hukum, di tahun-tahun lalu para sarjana hukum pernah mendiskusikan perlu tidaknya semacam Bappenas hukum. Tapi itu issue sebentar saja -- agaknya ketimpa sibuknya membicarakan urusan pembagunan dalam pengrertian langsung. Diam-diam Majelis Hukum Indonesia, disingkat Mahindo, ada punya gagasan yang boleh dibilang sama: mendirikan sebuah Law Centre atau Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum....

Berita Lainnya