102 Bukan Serap

Hakim pengganti dipersoalkan dalam sidang Mahmil-Lub. Karena hal ini tak ada dalam praktek pengadilan. Hakim pengganti dimaksud sebagai serep saja, bila hakim yang fungsionil berhalangan hadir dalam suatu sidang.

Sabtu, 15 September 1973

DI awal Mahmillub mengadili Sutarto -- yang kini lagi berlangsung duduknya beberapa hakim pengganti di kanan Majelis telah diprotes pembela. Apa itu hakim pengganti, begitu kira-kira bunyi eksepsi tersebut. Tapi Majelis menolak keberatan pembela dengan mengatakan bahwa hakim pengganti hanya dimaksudkan sebagai serap saja. seandainya ada hakim-hakimg 1 yang berhalangan, sehingga "sidang bisa berjalall secara marat...

Berita Lainnya