Jangan Mau Jadi Boneka

Menteri Pan J.B. Sumarlin mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan pasal 19 ayat 1 Keppres 14/1979. Kebijaksanaan pemerintah adalah untuk mendorong golongan ekonomi lemah supaya kreatif dan positif. (nas)

Sabtu, 4 Agustus 1979

DUA bulan setelah lahirnya Keppres 14/1979, Menteri Penertiban Aparatur Negara J.B. Sumarlin pada 26 Mei mengeluarkan Surat Edaran antara lain buat para Menteri dan Kepala Lembaga Pemerintahan non Departemen. Isinya: pelaksanaan pasal 19 ayat 1 Keppres tersebut tentang pengutamaan perusahaan golongan ekonomi lemah dan perusahaan setempat serta pengutamaan pembelian/penggunaan hasil produksi dalam negeri. Pekan lalu ...

Berita Lainnya