Kalau PTUN mengadili parpol

Sebuah keputusan sela PTUN di medan membatalkan SK DPP PPP. ketua MA akan membuat surat edaran untuk meluruskannya. ada apa?

Sabtu, 30 April 1994

BILA langkah yang diambil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ini memperoleh kekuatan hukum, badan peradilan khusus yang berdiri tiga tahun yang lalu itu akan menjadi supersibuk. Bayangkan saja, semua sengketa di parpol, ormas, LSM, RT/RW, bahkan Kelompencapir, menjadi urusan PTUN. Begitulah, pertengahan April lalu, PTUN Medan -- dalam sebuah putusan sela -- memerintahkan agar Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) men...

Berita Lainnya