Bagi Yang Bukan Indonesia

Penandatanganan persetujuan tentang hak istimewa dan kekebalan diplomatik sekretariat tetap Asean, tgl 20 januari 1979 hanya berlaku bagi sekjen dan staf sekretariat, tidak berlaku bagi WNI. (nas)

Sabtu, 27 Januari 1979

AKHIRNYA persetujuan tentang Hak Istimewa dan Kekebalan Diplomatik Sekretariat Tetap Asean ditandatangani, 20 Januari di Deplu. "Persetujuan itu hanya bersifat bilateral antara Indonesia dan Sekretariat Tetap Asean. Maksudnya, untuk membantu pejabat Sekretariat Tetap Asean supaya dapat melaksanakan tugasnya dengan baik," kata Menlu Mochtar Kusumaatmadja yang menandatangani persetujuan itu bersama Sekjen Asean Datuk Ali...

Berita Lainnya