Main Bongkar Di Singapura

Pengadilan kasus harta thahir di singapura menetapkan pertamina sebagai penggugat, nyonya kartika sebagai tergugat pertama, wakil ahli waris sebagai tergugat kedua. bank sumitomo bersedia membongkar semua dokumen.

Sabtu, 22 Maret 1980

LONCENG yang menggantung di dinding Pengadilan Tinggi (High Court) di St. Angelo's Road, Singapura menunjuk jam 4.30 sore ketika Hakim Ketua T.S. Sinnathuray, 49 tahun, membacakan putusannya 11 Maret lalu. " . . . untuk keperluan sidang, saya menetapkan bahwa tergugat ketiga (Pertamina) menjadi penggugat dan Nyonya Kartika tetap sebagai tergugat pertama, sementara wakil-wakil ahli waris sebagai tergugat kedua." Sa...

Berita Lainnya