Dua menteri tiga peraturan

Selama empat tahun terakhir sudah tiga peraturan mengenai narapidana dikeluarkan menteri kehakiman. peraturan yang ditandatangani menteri oetojo oesman, juni lalu, makin menguntungkan narapidana.

Sabtu, 4 September 1993

KALAU saja Peraturan Menteri Kehakiman tahun 1991 tentang asimilasi, pembebasan bersyarat, dan cuti menjelang bebas dikeluarkan lima bulan lebih awal, boleh jadi terhukum Letjen (Purn.) H.R. Dharsono tak harus sampai 5 tahun 10 bulan menghabiskan waktunya di balik jeruji. Soalnya, menurut peraturan yang diteken Menteri Kehakiman Ismail Saleh pada 24 Januari 1991 itu mengubah peraturan yang dikeluarkan pada 1989 narapidana kasus politik, seperti ...

Berita Lainnya