MUI, kisah sebuah jembatan

Kasus fatwa natal bisa mengingatkan pada situasi antar agama, tapi lebih-lebih pada status mui. ia dibentuk pemerintah, berfungsi sebagai "penerjemah" maupun tempat bertemu. (nas)

Sabtu, 30 Mei 1981

ANGGOTA Majelis Ulama tidak digaji. Ini memang salah satu "syarat" yang dulu diminta Prof. Hamka, waktu ia diminta jadi ketua MUI, 1975. Permintaan yang lain: ia akan dibolehkan mundur, bila nanti ternyata sudah tidak ada kesesuaian dengan dirinya dalam hal kerjasama antara pemerintah dan ulama. Mohammad Roem, dalam buku Kenang-kenangan 70 ahun Buya Hamka, menyebut masalah gaji itu sebagai bagian dari "politik Hamka ...

Berita Lainnya