Vonis buat si sandal jepit

Bemo digusur dari medan, karena perda no.2/81, selain tua juga dianggap penyebab kemacetan lalu lintas. (nas)

Sabtu, 20 November 1982

VONIS sudah jatuh. Bemo, si sandal jepit itu tampaknya segera akan tergusur keluar Medan. Ia terkena Perda No. 2/1981 yang melarang kendaraan angkutan umum berusia lebih 15 tahun beroperasi. Karena jalannya tidak cepat, kendaraan roda tiga merk Daihatsu ini juga dituding sebagai penyebab kemacetan lalulintas. "Karena itu wajar kalau harus disisihkan dan diganti dengan jenis kendaraan baru," kata A.S. Rangkuti, Walikota ...

Berita Lainnya