Mereka Yang Divonis Mati

Azhar, imran dan salman divonis mati oleh pengadilan dengan tuduhan melakukan tindak pidana subversi. (nas)

Sabtu, 2 Oktober 1982

AZHAR bin Mohamad Safar, 38 tahun, seperti tak terperangah menn dengar vonis mati baginya. Ia tetap mengetuk-ngetukkan jarinya ke lengan kursi. Lalu, untuk terakhir kali ia mengusap kumis dan jenggot, sebelum dua anggota POM ABRI membimbingnya ke luar ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut majelis hakim yang diketuai Pitoyo, anggota jamaah Imran itu terbukti melakukan tindak pidana subversi. Ia ...

Berita Lainnya