Kasus idham: sah atau tidak ?

Penilaian K.H As'ad Syamsul Arifin, tentang sah tidaknya pengunduran diri Idham Chalid sebagai ketua umum PB NU dilakukan dengan hati ikhlas dan sadar. (nas)

Sabtu, 21 Agustus 1982

PENCABUTAN pengunduran diri Idham Chalid menimbulkan pertanyaan: sah atau tidak? Tampaknya ada dua kubu pendapat, yang sama-sama menelaahnya dari sudut hukum agama. KH Usman Abidin, 66 tahun, penasihat Majelis Syuriah PB NU, menilai pencabutan itu bisa dibenarkan. "Semula Idham menyangka para orang tua itu (Ali Ma'shum, Sa'ad, Machrus Ali dan Masykur Red.) niatnya Lillahi Ta'ala. Tapi setelah diketahui akan adanya u...

Berita Lainnya