Nasib lurah tua

DPRD Jawa Tengah mengesahkan perda tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian lurah. banyak lurah yang resah, ribuan lurah desa tidak memenuhi syarat. (nas)

Sabtu, 12 November 1983

TOHARI, 71, merasa bingung memikirkan hari depannya. "Kalau tidak mendapat Jaminan hari tua, saya sekeluarga bisa telantar," kata kepala desa Janggalan, Kudus, Jawa Tengah, ini. Penyebab kebingungannya: Perda (peraturan daerah) Nomor 7 tahun 1983. Perda yang disahkan DPRD Jawa Tengah akhir September lalu itu mengatur tata-cara pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa (lurah). Banyak hal b...

Berita Lainnya