Malari, eh ketemu lagi

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Hariman Siregar, Sjahrir dan Aini Chalid dalam kasus malari. mereka terbukti melakukan tindak pidana subversi, dan harus menyelesaikan sisa hukumannya. (nas)

Sabtu, 12 November 1983

HARIMAN Siregar, 33, tampak tak kaget tatkala Senin lalu seorang petugas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menemuinya. Sore itu, ia tengah mengobrol dengan beberapa teman di kantornya di Jalan Lautze, Jakarta Pusat. Ia malah sempat bergurau dengan petugas yang telah dikenalnya itu, yang menyodorkan surat pemberitahuan bunyi keputusan Mahkamah Agung RI padanya. Keputusan tanggal 3 November itu memang telah disiarkan kor...

Berita Lainnya