Zaman Segera Berakhir

Peraturan pemerintah (pp) no.10/1983: tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil. (nas)

Sabtu, 7 Mei 1983

INI mungkin kabar buruk buat pegawai negeri yang berniat bercerai atau menikah lagi: Kini mereka harus lebih dulu memperoleh izin pejabat atasannya. Dan pejabat pemberi izin ini tidak tanggung-tanggung: menteri, jaksa agung, pimpinan lembaga negara tinggi, gubernur serta pimpinan badan usaha milik negara. Yang paling menarik adalah para menteri pimpinan lembaga pemerintahan nondepartemen, jaksa agung, gubernur, ...

Berita Lainnya