Naik, naik, haji akbar

Karena terjadi devaluasi rupiah, berdasarkan kepres no.18/1983, ongkos naik haji naik dari Rp 754.870 menjadi Rp 3.075.576.

Sabtu, 16 April 1983

PARA calon haji akhirnya terserempet juga oleh devaluasi rupiah. Lewat Keppres No. 18/1983 ongkos naik haji (ONH) yang sebelumnya ditetapkan Rp 2.320.700, kini dinaikkan menjadi Rp 3.075.570, suatu kenaikan sebesar Rp 754.870. Besar ONH tahun lalu adalah Rp 2.110.000. Alasan kenaikan itu, menurut Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Burhani Tjokrohandoko, karena 95% komponen ONH berupa dollar dan real Arab Saudi. H...

Berita Lainnya