Vonis Dari PT

Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat memvonis Nuzwari Chatab karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembelian Tampomas 11. Dua terdakwa lainnya memperoleh keringan. (nas)

Sabtu, 1 September 1984

DITEMUI di rumahnya di Cipete, Jakarta Selatan, pekan lalu, Nuzwari, Chatab tampak terkesiap tatkala ditanya tanggapannya atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap dirinya. Dalam keputusan yang disampalkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu pekan lalu, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun buat Nuzwari. "Saya akan naik kasasi, mencari keadilan. Saya tidak bersalah," kata bekas direktur ut...

Berita Lainnya