Dan Bolonglah Bungkus Brongkos

Brongkos sya'ban divonis bersalah melakukan korupsi sebesar rp 2,3 milyar. perkara itu, seperti perkara korupsi lain tampak bolong. (nas)

Sabtu, 11 Agustus 1984

TIDAK lagi memakai lambang Korpri, seperti pada awal sidang, Brongkos Sya'ban mengenakan baju safari abu-abu ketika dengan tenang mendengarkan vonis hakim di Gelanggang Remaja Bogor yang diubah menjadi ruang pengadilan. Tapi ketenangan bekas kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor itu segera berubah, ketika majelis hakim yang diketuai S.M. Binti, Kamis pekan lalu, sampai kepada putusan hukuman. Wajah Brongkos ta...

Berita Lainnya