Brongkos Dihukum Pengawasan Belum..

Brongkos sudah divonis. Ia dinyatakan melakukan korupsi sebesar Rp 2,3 milyar. Sebagai pejabat di dispenda kabupaten bogor, katanya korupsi itu juga tanggung jawab kadispenda sebelum dia.(nas)

Sabtu, 11 Agustus 1984

TIDAK lagi memakai lambang Korpri, seperti pada awal sidang, Brongkos Sya'ban mengenakan baju safari abu-abu ketika dengan tenang mendengarkan vonis hakim di Gelanggang Remaja Bogor yang diubah menjadi ruang pengadilan. Tapi ketenangan bekas kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor itu segera berubah, ketika majelis hakim yang diketuai S.M. Binti, Kamis pekan lalu, sampai kepada putusan hukuman. Wajah Brongkos ta...

Berita Lainnya