Ali, fatwa, dan sidang tertawa
Ali sadikin diajukan sebagai saksi a de charge untuk a.m fatwa dimana sebelumnya ditolak hakim. ia membeberkan perjuangan fatwa. kodim jak-ut jadi saksi. terdakwa lain, oesmany dan tony ardie. (nas)
Sabtu, 30 November 1985
MUNCUL sebagai saksi a de charge dalam persidangan yang memeriksa A.M. Fatwa, pekan lalu, bekas gubernur Jakarta ini kembali mengundang kedatangan banyak orang. Meski tidak sebanyak seperti dalam sidang H.R. Dharsono, tiga pekan lalu, toh masih lebih dari seribu orang mengelu-elukannya ketika ia datang, dan menyerbunya tatkala meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kehadiran Ali sebagai saksi a de charge sebetulny...