Tanpa pistol di jembatan timbang
Peraturan pemerintah no.38. 30 agt 1985, memperjelas perbedaan tugas antara dllajr & polantas. petugas dllajr, terbatas di terminal-terminal, jembatan timbang, dan tempat-tempat pengujian. semua atribut dipreteli. (nas)
Sabtu, 7 September 1985
KANTOR Direktorat Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) di Jalan Taman Fatahillah, Jakarta, Senin pekan ini tampak lebih sibuk dari biasa. Beberapa petugas tampak serius membaca dua lembar surat yang diitanda-tangani Dirjen Perhubungan Darat Giri S. Hadi Hardjono. Surat itu adalah penjelasan Dirjen atas keluarnya peraturan baru pemerintah nomor 38, tanggal 30 Agustus 1985. Singkat, hanya terdiri atas enam pasal, peraturan ya...