Kini Giliran Salim Dan Yayan
Dua mubaligh Salim Qadar, 50 & Yayan Hendrayana, 35 disidangkan, dituduh melakukan tindak subversi: menyulut peristiwa Tg Priok, merongrong pancasila dan kewibawaan pemerintah. Mereka menolak tuduhan.(nas)
Sabtu, 27 Juli 1985
KEDUA surat dakwaan itu tebalnya sama: 23 halaman. Tuduhan kepada keduanya juga serupa: melakukan tindak pidana subversif dengan memberikan serangkaian ceramah yang merongrong kewibawaan pemerintah serta menyelewengkan ideologi negara Pancasila. Hingga keduanya pun diancam dengan hukuman yang sama: hukuman mati. Salim Qadar dan Yayan Hendrayana. Kedua orang mubalig inilah yang Sabtu pekan lalu duduk di kursi terdakwa, dalam sid...