Giliran 36 orang

Tiga puluh enam tersangka pelaku kerusuhan Tanjung Priok diadili. Dibagi dalam empat sidang terpisah menurut jenis tindakannya. (nas)

Sabtu, 2 Februari 1985

SIDANG pengadilan yang menghadapkan pelaku kerusuhan Tanjung Priok memasuki babak lanjutan. Mulai Senin pekan ini, 36 terdakwa diajukan ke depan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka adalah orang-orang yang didakwa oleh yang berwajib terlibat langsung dalam huru-hara malam 12 September 1984, yaitu menyerbu Kantor Kodim Jakarta Utara, serta membakar dan merusakkan sejumlah bangunan dan kendaraan bermotor. Sebelumnya, se...

Berita Lainnya