Fatwa tanpa ali sadikin

Para pembela fatwa ramai-ramai meninggalkan sidang, karena majelis hakim menolak ali sadikin dijadikan saksi a de charge. sidang terpaksa diskors. penyidangan berikut tetap berjalan meski tanpa pembela.(nas)

Sabtu, 16 November 1985

SIDANG pengadilan itu cuma berlangsung sekitar 45 menit. Dibuka satu jam terlambat karena tim pembela belum lengkap, sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa terdakwa A.M. Fatwa Senin pagi pekan ini terpaksa ditunda karena "bentrokan" antara majelis hakim dan tim pembela. Pekan lalu, tatkala majelis hakim tidak bersedia menjelaskan alasan mereka menolak Ali Sadikin sebagai saksi a de charge, tim pembela mengancam aka...

Berita Lainnya