Pakai Helm atau Pakai Sanggul

Mulai 1 Agustus pengendara sepeda motor di jakarta wajib pakai helm di jalan-jalan tertentu dalam jangka 5 th helm diberlakukan untuk seluruh indonesia. Untuk mengurangi kecelakaan. Belum dilandasi UU. (nas) (box)

Sabtu, 3 Agustus 1985

PELAPIS kepala, helm, akhirnya diwajibkan di Jakarta. Mulai 1 Agustus ini, setiap pengendara sepeda motor yang melintasi jalan protokol Jenderal Sudirman (Bunderan Senayan-Setiabudi) dan Gatot Subroto (Jembatan Layang Kuningan-Balai Sidang) harus memakai topi pengaman itu. "Siapa yang tidak mau pakai helm, jangan lewat di situ," kata kepala Polda Metro Jaya, Mayor Jenderal Soedarmadji. Langkah ini kelak akan diteruskan ke berbaga...

Berita Lainnya