Sepuluh tahun buat "intel"
Syarifin maloko divonis 10 tahun di tuduh turut menggerakkan peristiwa tanjung priok. terbukti bersalah melakukan tindak pidana subversi. sebelum tertangkap, ia sempat bersembunyi 25 bulan. (nas)
Sabtu, 27 Desember 1986
SYARIFIN Maloko akhirnya diganjar 10 tahun penjara potong masa tahanan Putusan bagi orang yang dituduh membakar emosi massa pada Peristiwa Priok 1984 itu diketukkan Ketua Majelis Hakim Soenjoto, Senin pekan ini. Pria Flores itu, menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terbukti bersalah melakukan tindak pidana subversi. Rangkaian perbuatan Maloko, yang dinilai dapat merongrong kewibawaan pemerintah yang sah serta ...