Vonis perkara Irah

Tertuduh penyiksaan pembantu irah (kasus kapasan) dan tertuduh penyiksaan pembantu lainnya divonis penjara oleh pn surabaya. mereka: h. hartanto, the hoen hoen, s. kurniawan, y. muntu dan sulastri. (nas)

Sabtu, 20 Desember 1986

BABAK panjang peristiwa Surabaya sementara sudah selesai. Seperti sudah diduga, para terdakwa pelaku peng aniayaan pembantu -- sering disebut kasus Kapasan dan Dharmahusada -- masing-masing dijatuhi hukuman berat. Pengadilan Negeri Surabaya, Sabtu dan Senin lalu menghukum mereka dengan 12-16 tahun Publik yang hampir tiap sidang memenuhi gedung pengadilan, bertepuk tangan ketika majelis hakim membacakan vonis. Suatu vonis yang...

Berita Lainnya