Macam ragam pahlawan

Dalam memberikan gelar pahlawan, pemerintah membagikan 8 kelompok pahlawan. dengan kriteria pembagian yang tak jelas. di masyarakat berkembang gelar pahlawan tak dikenal dan pahlawan tanpa tanda jasa.(nas)

Sabtu, 15 November 1986

SIAPAKAH pahlawan itu ? Peraturan Pemerintah RI No. 3 tahun 1964 menyebutkan, pahlawan adalah warga negara Indonesia yang gugur atau tewas atau meninggal dunia karena tindak kepahlawanannya yang cukup mempunyai mutu dan nilai perjuangan dalam suatu tugas perjuangan untuk membela negara dan bangsa. Yang ditekankan di sini adalah pahlawan itu seseorang yang sudah meninggal dunia. 'Kalau orang itu belum meninggal dunia, tak akan di...

Berita Lainnya