Tetap tujuh bagi ton

Hr darsono, 61, bekas pangdam siliwangi dan sekjen asean dituntut 10 tahun oleh pn jakarta dengan tuduhan tindak pidana subversi. pengadilan tinggi jakarta meringankan menjadi 7 tahun. (nas)

Sabtu, 18 Oktober 1986

H.R. Dharsono mesti menunggu lima tahun lagi untuk dapat berkumpul kembali dengan keluarganya. Pekan lalu, keluar keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi bekas Sekjen ASEAN itu. Artinya, Dharsono harus merampungkan masa tahanannya yang tujuh tahun dan dijalaninya dua tahun, terhitung sejak ditahan Oktober 1984. Adalah PN Jakarta Pusat, Januari lalu, yang memvonis Dharsono 10 tahun penjara. Bekas Pangdam Siliwangi itu dinya...

Berita Lainnya