"Kalau saya intel ..."

Syarifin maloko, 32, dosen ptdi bersama oesman hamidi, yayan hendrayana, abdul q. jaelani, ratono menolak ruu keormasan. jaksa menuduhnya merongrong pancasila. lbh tak bersedia membelanya. (nas)

Sabtu, 18 Oktober 1986

TEPAT dua puluh lima bulan sesudah Peristiwa Priok terjadi, Syarifin Maloko diadili, Senin pekan ini. Lewat kaca mata minus seperempatnya, pria asal Flores itu menatap tajam majelis hakim yang dipimpin Soenjoto. "Saya minta sidang ditunda sebulan," ujar Maloko. Ia tetap bersikeras meminta penundaan ketika jaksa mencoba "menawar"sekadar membaca dakwaan. Pasalnya, hingga pukul 9.15, saat sidang dibuka, tak seorang pembela pun hadir d...

Berita Lainnya