"Saya tidak makar"

H.m. sanusi akhirnya divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan negeri jakarta pusat. merupakan hukuman gabungan dengan hukuman yang sebelumnya. tapi rencana membunuh presiden soeharto tak terbukti.(nas)

Sabtu, 13 September 1986

IR. Haji Muhamad Sanusi, akhirnya, kena 20 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis pekan lalu itu, merupakan hukuman gabungan dengan hukuman yang sebelumnya. "Saya puas," komentar H.M. Dault, S.H., pembelanya. "Sebab, itu berarti Sanusi hanya dihukum satu tahun. Sanusi, memang sebelumnya dihukum 19 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia, oleh pengadilan itu, dinyatakan terbu...

Berita Lainnya