Pajak-Pajak Sumurgeneng
Mbah edi, 59, kepala desa sumurgeneng, tuban, memungut pajak dari semua kegiatan penduduk. misalnya, hajatan, menunaikan ibadah haji, pernikahan, bahkan tahlilan orang mati. konon semuanya untuk dana desa.(nas)
Sabtu, 12 Juli 1986
DI Desa Sumurgeneng, Tuban, Jawa Timur, hampir tak ada kegiatan penduduk yang tak mengeluarkan biaya bagi desa. "Bahkan, orang mati pun dikenai pajak," ujar Masiran, penduduk yang sekarang dianggap oposan oleh Kepala Desa Djoenaedi. Jumlah pungutan desa di Sumurgeneng memang tak kira-kira. Tiap panen padi, mereka yang punya sawah harus membayar iuran Rp 1.300 sampai Rp 13 ribu, tergantung besar-kecil hasil panen. Mau pergi haji, ...