Korupsi Di Mata Tiga Instansi

Machmud Siregar, eks bendaharawan Pemda Sum-Ut, diadili. Dana yang diselewengkan, menurut itwilprop Rp 760 juta. Menurut BPKP rp 824 juta. Sedang menurut itjen tidak ada. Jaksa berpegang pada BPKP. (nas)

Sabtu, 29 Maret 1986

PERKARA korupsi yang dituduhkan kepada bendaharawan Pemda Sumatera Utara, Machmud Siregar, masih berlanjut. Bahkan, terdakwa dalam sidang Pengadilan negeri Medan, Sabtu pekan lalu, sempat mengaku memberikan uang pelicin pada saksi Mustafa Sibuea, Kepala Biro Keuangan, Rp 170 juta. Dan itu, agaknya, bukanlah satu-satunya pelicin yang diberikan terdakwa. Ia mengaku pula bisa "mengatur" hasil pemeriksaan Itjen Depdagri. "Saya kasih u...

Berita Lainnya