Vonis Borobudur & Hadiah Kain Kafan

Tiga pelaku peledakan Borobudur divonis PN Malang. 20 tahun untuk Achmad Muladawila dan Abdulkadir Ali Al-habsyi. 13 tahun untuk Abdulkadir Baraja. Ibrahim dan Husein Ali al-habsyi masih buron. (nas)

Sabtu, 29 Maret 1986

TIGA pelaku peledakan candi tersohor Borobudur, akhirnya, Senin pekan ini, divonis oleh Pengadilan Negeri Malang. Achmad Muladawila dan Abdulkadir Ali Al-Habsyi, yang semula dituntut hukuman mati, hanya dihukum 20 tahun penjara. Akan halnya Abdulkadir Baraja, dari tuntutan 20 tahun, "kena" 13 tahun. Maka, bagaikan telah tahu tak dihukum mati, Achmad Muladawila dan Abdulkadir Al-Habsyi, yang disidangkan di ruang terpisah, seusai m...

Berita Lainnya