Sudomo Dan TKI, Lagi

Menteri Sudomo mengadakan penciutan perusahaan Tenaga Kerja Indonesia (PPTKI) dari 228 menjadi 45. Pengiriman TKI ke Arab Saudi diperketat. Seleksi tim evaluasi menimbulkan ketidakpuasan PPTKI.

Sabtu, 18 Januari 1986

LANGKAH pertama Menaker Sudomo di tahun 1986: menertibkan Perusahaan, Pengerah Tenaga Kerja Indonesia (PPTKI). Tiba-tiba saja Menteri yang suka bikin kejutan ini, Kamis pekan lalu, dalam sebuah konperensi pers, menyatakan penciutan dari 228 PPTKI hanya menjadi 45. "Bagi yang terkena penertiban," kata Sudomo pula, "masih diberikan kesempatan berusaha dengan cara merger. Masih ada izin bagi 5 PPTKI lagi." Tampaknya, Depnaker mulai b...

Berita Lainnya