Lain daerah, lain denda

Penerapan pidana uu lalu lintas antara satu daerah dan daerah lain berbeda, tergantung pada aparat hukum setempat. pematokan ancaman denda bisa menimbulkan diskriminasi.

Sabtu, 18 September 1993

INILAH undang-undang yang dilaksanakan berdasar kebijaksanaan regional. Lihat saja penerapan pidana UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) 1992, yang antara satu daerah dan daerah lainnya berbeda-beda, bergantung pada keputusan forum Pengadilan Negeri-Kejaksaan-Kepolisian setempat. Keputusan itu lalu disusun dalam tabel uang titipan pelanggaran lalu lintas berisi denda yang harus dibayar pelanggar ke BRI ditandatangani Ketua Pengadilan Tinggi ...

Berita Lainnya