2 jam = 6 bulan penjara

Kaber Abdul Wahab Silalahi, mahasiswa USU Medan hanya memegang selebaran yang isinya mengecam pemerintah, divonis penjara oleh PN Medan. Sedangkan Heldi yang memberi selebaran tidak diadili. (nas)

Sabtu, 20 September 1986

MASUK ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, Kaber Abdul Wahab Silalahi tampak gagah. Bersepatu laras langkahnya terdengar mengentak. Tapi itu tak lama. Kemudian wajahnya kuyu setelah mendengar vonis Ketua Majelis, Hakim Simanjuntak, S.H., pada Sabtu dua pekan lalu. Kaber, 23, dihukum 6 bulan penjara. Menurut Ketua Majelis, Kaber, yang hari itu mengenakan seragam Menwa, sebagai mahasiswa, "Tak seharusnya membikin permusuhan kepad...

Berita Lainnya