Kini Tanpa Monopoli
Skb 1 agustus memberi kelonggaran bagi pemegang paspor taiwan dan pemilik ci hong kong. tidak ada lagi monopoli pengurusan visa oleh 3 perusahaan yang ditunjuk ri. skb ini masih ada pembatasan. (nas)
Sabtu, 9 Agustus 1986
WARGA Taiwan dan Hong Kong sekarang bisa lebih mudah berkunjung ke Indonesia. Jumat pekan lalu, Menteri Kehakiman Ismail Saleh dan Menteri Parpostel Ahmad Tahir secara bersama-sama mengeluarkan ketentuan baru menyangkut urusan keimigrasian bagi pendatang pemegang paspor Taiwan dan pemilik Certificate of Identity (CI) Hong Kong. Surar Keputusan Bersama yang berlaku per 1 Agustus ini praktis menghapuskan hambatan-hambatan yang ...