Yang terbukti mencuri ikan

3 nelayan malaysia yang menangkap ikan di perairan indonesia divonis lebih ringan oleh pn medan. sempat diprotes pihak malaysia karena kasus ini menyebabkan kematian nelayan malaysia, tan a chuang.(nas)

Sabtu, 7 Juni 1986

TIGA nelayan Malaysia divonis Pengadilan Negeri Medan, yang bersidang di Belawan, pekan lalu. Mereka dinyatakan terbukti bersalah mencuri ikan, serta mencemarkan lingkungan perairan Indonesia. Dari tuntutan 10 tahun penjara serta denda Rp 100 juta, tertuduh Kok Kui Yong dan Ooi Ah Choom dijatuhi hukuman 4 bulan serta denda Rp 500 ribu, sedangkan terdakwa ketiga, Lam A Seok, dihukum 2 bulan 20 hari dan denda Rp 200 ribu. Perbedaa...

Berita Lainnya