Vonis untuk boneka

Machmud siregar, bekas bendaharawan kantor gubernur sumut, yang terlibat korupsi ratusan juta rupiah, naik banding, seusai dijatuhi vonis 9 tahun. machmud dianggap boneka karena dalang-dalangnya tak diadili.(nas)

Sabtu, 7 Juni 1986

"INI terlalu berat. Pantasnya, saya divonis dua tahun," kata Machmud Siregar, bekas bendaharawan Kantor Gubernur Sumatera Utara, seusai dijatuhi vonis sembilan tahun oleh Pengadilan Negeri Medan, Sabtu lalu. Ia tak menyebutkan alasannya, kecuali kontan naik banding hari itu juga. Lain halnya dengan Jaksa Pardamean Sitinjak. Ia masih pikir-pikir untuk banding. "Pikir itu pelita hati," katanya. Sitinjak menuntut Siregar 20 tahun penj...

Berita Lainnya