Keringanan buat pak ton
Pengadilan tinggi jakarta pusat meringankan hukuman h.r. dharsono dari 10 jadi 7 tahun. dharsono, 60, tetap merasa tak bersalah dan tidak puas dengan putusan banding tersebut. (nas)
Sabtu, 17 Mei 1986
H.R. Dharsono akhirnya hanya dihukum 7 tahun penjara potong masa tahanan. Keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin pekan ini. Adalah PN Jakarta Pusat, Januari lalu, yang memvonis Dharsono 10 tahun penjara. Bekas Pangm Siliwangi, yang kini berumur 60, itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan delik politik, yakni tindak pidana subversi. Ia, yang jua membidani lahirnya Orde Baru, din...