Dag-dig-dug Rp 9 milyar

Gubernur Wiyogo memerintahkan membongkar Pasar Tanah Abang di blok A dan B. Bangunan tersebut selain menyalahi prosedur perizinan (IMB) juga menyimpang dari aspek teknis bangunan.

Sabtu, 28 November 1987

HAMPIR dua bulan Wiyogo menjabat sebagai Gubernur DKI Jaya, baru sekali dia mengeluarkan Surat Keputusan. Itu dilakukannya pekan lalu. Nomor SK-nya 2230/1987. Isinya: perintah pembongkaran dua bangunan tambahan berlantai tiga di kawasan Pasar Induk Tekstil Tanah Abang. "Gedung itu didirikan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," tutur Wiyogo dalam jumpa pers di ruang kerjanya, Kamis pekan silam. Sebelum langkah drastis itu diambil, ...

Berita Lainnya