Vonis bagi Prajurit

Kecelakaan kereta api di Bintaro, Jakarta, menurut kesimpulan sementara tim penyidik, 4 petugas PJKA dianggap bertanggung jawab. Masing-masing: Slamet Suradio, Adung Sapei, Jamhari dan Umriyadi.

Sabtu, 7 November 1987

MUSIBAH kereta api Bintaro belum putus meminta korban. Masinis Slamet Suradio, 48 tahun, jatuh sebagai "korban" berikutnya. Slamet, bersama tiga sejawatnya, menurut kesimpulan sementara tim penyelidik, dianggap melakukan kesalahan yang menimbulkan kecelakaan kereta api 19 Oktober itu. "Mereka kemungkinan akan diadili secara pidana, dan dikenai PP 30 Tahun 1980 tentang disiplin kepegawaian," kata sumber TEMPO di Departemen Perhubung...

Berita Lainnya