Membendung korupsi jalan

Sk untuk mengurangi kerusakan jalan, lahir di kal-tim. sk itu mengatur apa yang dimaksud daerah manfaat jalan, daerah milik jalan, daerah pengawasan jalan. panjang jalan di kal-tim sekitar 2.470 km.

Sabtu, 15 Agustus 1987

SEPERTI biasa, pagi itu suasana sepanjang pinggir Jalan Niaga, daerah Pasar Pagi Samarinda, tampak sesak dengan barang-barang pedagang kaki lima. Badan jalan selebar lima meter tak jelas lagi batasnya. Pemandangan seperti itu mungkin bisa lenyap seandainya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur, H. Suwandi, untuk mengamankan batas-batas daerah kekuasaan jalan, yang bulan lalu dikeluarkan, bisa berjalan. Di Kal-Tim, piha...

Berita Lainnya