Vonis buat "sang perwira"
H. fachrurazy ah, anggota dpr di komisi viii, pada sidang pleno pimpinan fpp, divonis telah melakukan tindak kriminal. diduga terlibat memalsukan sk menteri sosial dan penggelapan uang rp 300 juta.
Sabtu, 17 Januari 1987
INI untuk pertama kali sepanjang sejarah, FPP menyelenggarakan "sidang kriminal". Adalah H. Fachruray A.H., anggota DPR di Komisi VIII, yang didudukkan di kursi terdakwa, secara in absentia. Bertindak selaku "majelis hakim" adalah para pimpinan fraksi, dengan Soedardji sebagai "hakim ketua". Boleh dibilang baru kali ini kubu Dardji punya kesempatan mengadili seorang "perwira" dari kubu Naro. Vonis pun jatuh pada sidang pleno pimpinan F...