Razia polisi tata bahasa

Jakarta melarang pemakaian istilah asing. menurut para pengusaha, kata asing lebih ''menjual''. bagaimana polisi menertibkannya?

Sabtu, 10 Juli 1993

PEMERINTAH daerah Jakarta boleh dibilang paling suka mengatur. Rabu pekan ini, misalnya, terbit peraturan baru yang mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dan huruf latin bagi papan nama, reklame, spanduk, dan nama tempat. Kalau peraturan ini sungguh ditegakkan, Jakarta akan bersih dari istilah asing seerti Japanese Restaurant, graha, building, tower, medical centre, convention centre. Pembersihan istilah berbau asing, menurut dalih peraturan itu...

Berita Lainnya