Ia Yang Menunggu

Presiden menolak permohonan grasi terpidana mati Azhar bin Mohammad Safar, 44. Ia divonis mati oleh PN Cirebon. Anggota jamaah Imron ini menolak UUD 1945 dan pancasila.

Sabtu, 26 November 1988

AZHAR bin Mohamad Safar, 44 tahun kini tinggal menunggu waktu saja untuk berhadapan dengan regu tembak. Permohonan grasi dari terpidana mati ini telah ditolak Presiden 14 September yang lalu. Keputusan ini telah disampaikan oleh Pengadilan Negeri Cirebon kepada Azhar pada 8 November yang lalu, di tempat ia ditahan, LP Cirebon, Jawa Barat. Saat diadili enam tahun yang lampau, Azhar sempat merepotkan para hakim Pengadilan Negeri...

Berita Lainnya